İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Mujaadila
Sure 58

Al-Mujaadila

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 5

إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحَآدُّونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ كُبِتُوا۟ كَمَا كُبِتَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ وَقَدْ أَنزَلْنَآ ءَايَـٰتٍۭ بَيِّنَـٰتٍ ۚ وَلِلْكَـٰفِرِينَ عَذَابٌ مُّهِينٌ 5

Dalam ayat ini terkandung berbagai hukum-hukum: Pertama, kelembutan dan perhatian Allah سبحانه وتعالى terhadap para hambaNya yang mengisahkan pengaduan wanita yang tertimpa musibah tersebut kemudian Allah سبحانه وتعالى menghilangkan beban dan musibah yang menimpanya. Lebih dari itu, Allah سبحانه وتعالى menghilang-kan beban semua orang yang tertimpa kasus serupa berdasarkan hikmahNya yang menyeluruh. Kedua, zhihar khusus untuk pengharaman istri karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ مِّن نِّسَآئِهِم ﴿ "Istri-istri mereka," dan untuk itu hukum ini tidak berlaku jika seseorang menzhihar budak wanitanya, peng-haraman terhadap budak wanita tidak disebut zhihar namun hanya pengharaman terhadap hal-hal yang baik seperti halnya makanan dan minuman. Wajib menebus kaffarat sumpah saja. Ketiga, zhihar yang dilakukan terhadap wanita yang belum dinikahi tidaklah sah karena wanita yang dizhihar tersebut belum termasuk istrinya pada saat dizhihar, sebagaimana mentalak wanita yang belum dinikahi juga tidak sah, baik apakah hal itu sudah dilakukan (tanpa syarat) ataupun dengan syarat. Keempat, zhihar hukumnya haram, karena Allah سبحانه وتعالى menye-butnya, ﴾ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ ﴿ "Suatu perkataan yang mungkar dan dusta." Kelima, peringatan Allah سبحانه وتعالى atas hukum dan hikmahNya, karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ ﴿ "Padahal tiadalah istri me-reka itu ibu-ibu mereka." Keenam, seorang suami dilarang memanggil istrinya dengan panggilan yang diharamkan seperti "Hai ibuku," "Hai saudariku," dan lainnya, karena panggilan-panggilan seperti itu menyerupai panggilan pada wanita mahram (haram dinikahi). Ketujuh, kaffarat zhihar wajib dibayar ketika suami menarik kembali ucapan zhiharnya, berdasarkan perbedaan kedua pendapat sebelumnya, dan bukan sekedar karena ucapan zhihar. Kedelapan, pembayaran kaffarat zhihar bisa berupa budak kecil atau dewasa, lelaki atau perempuan; karena ayat menyebut-nya secara mutlak. Kesembilan, kaffarat wajib ditunaikan baik memerdekakan budak atau dengan berpuasa sebelum suami mencampuri istri sebagaimana yang ditentukan oleh Allah سبحانه وتعالى, tidak seperti kaffarat yang berupa memberi makanan, suami boleh mencampuri istrinya pada saat pemberian makanan dilakukan. Kesepuluh, sepertinya hikmah wajibnya menunaikan kaffarat sebelum mencampuri istri supaya kaffarat tersebut ditunaikan. Karena seorang suami yang ingin mencampuri istrinya dan ia mengetahui hal itu tidak mungkin kecuali setelah menunaikan kaffarat, ia akan segera membayar kaffarat. Kesebelas, harus memberi makan enam puluh orang miskin, tidak boleh menyatukan jatah makanan eman puluh orang miskin kemudian dibayarkan pada satu orang miskin saja atau lebih dari itu yang kurang dari enam puluh, karena Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ﴿ "Memberi makan enam puluh orang miskin."

(5) Menentang Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya adalah dengan me-nyelisihi dan bermaksiat terhadap keduanya, khususnya dalam masalah-masalah yang amat buruk seperti menentang Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya dengan kekufuran serta memusuhi para kekasih Allah سبحانه وتعالى. Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحَآدُّونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ كُبِتُواْ كَمَا كُبِتَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ ﴿ "Sesung-guhnya orang-orang yang menentang Allah dan RasulNya pasti mendapat kehinaan sebagaimana orang-orang yang sebelum mereka telah mendapat kehinaan." Maksudnya, mereka dilecehkan dan dihinakan sebagai-mana yang pernah dilakukan terhadap orang-orang sebelum mereka sebagai balasan serupa, mereka tidak memiliki hujjah atas Allah سبحانه وتعالى, karena Allah سبحانه وتعالى telah menegakkan hujjah yang nyata kepada manusia. Allah سبحانه وتعالى telah menurunkan ayat-ayat yang jelas serta bukti-bukti nyata sebagaimana menjelaskan kebenaran dan tujuan-tujuan. Siapa pun yang mengikuti dan mengerjakannya, maka dialah orang yang mendapatkan petunjuk lagi beruntung, sedangkan ﴾ وَلِلۡكَٰفِرِينَ ﴿ "bagi orang-orang yang kafir," terhadap ayat-ayat Allah سبحانه وتعالى ﴾ عَذَابٞ مُّهِينٞ ﴿ "ada siksa yang menghinakan." Maksudnya, menghina dan merendahkan mereka. Karena mereka bersikap sombong terhadap ayat-ayat Allah سبحانه وتعالى, maka Allah سبحانه وتعالى pun menghi-nakan dan merendahkan mereka.