İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Mujaadila
Sure 58

Al-Mujaadila

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 4

فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَٰلِكَ لِتُؤْمِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۗ وَلِلْكَـٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ 4

(4) ﴾ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ ﴿ "Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak)," yang akan dimerdekakan karena memang tidak punya atau tidak memiliki harta seharga seorang budak, ﴾ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ ﴿ "maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa," untuk berpuasa, ﴾ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ﴿ "(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin." Dengan cara memberikan makanan mereka sesuai makanan lazim secukupnya sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan ahli tafsir atau dengan memberikan makanan kepada masing-masing orang miskin sebanyak satu mud gandum (mud adalah seukuran dua tangan orang dewasa) atau setengah sha' untuk selain gandum yang cukup untuk dimakan sebagaimana dikemukakan oleh pendapat lain. ﴾ ذَٰلِكَ ﴿ "Demikianlah," hukum yang Kami jelaskan, ﴾ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ ﴿ "supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya." Dengan berpegang teguh pada hukum ini dan hukum-hukum lain serta mengamalkannya karena berpegang teguh pada hukum Allah سبحانه وتعالى, dan menunaikan termasuk dari keimanan bahkan itulah yang dimaksudkan dari beriman. Dengan menunaikan hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى, keimanan akan semakin sempurna dan bertambah. ﴾ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ ﴿ "Dan itulah batas-batas hukum Allah," yang mencegah kalian agar tidak terjatuh padanya. Wajib untuk tidak dilanggar dan di-laksanakan secara seenaknya. ﴾ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ﴿ "Dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih."