Al-Maaida
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَآ أَنَّ ٱلنَّفْسَ بِٱلنَّفْسِ وَٱلْعَيْنَ بِٱلْعَيْنِ وَٱلْأَنفَ بِٱلْأَنفِ وَٱلْأُذُنَ بِٱلْأُذُنِ وَٱلسِّنَّ بِٱلسِّنِّ وَٱلْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُۥ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ ۴۵
(45) Hukum-hukum ini termasuk di antara hukum-hukum yang ada di dalam Taurat di mana para nabi, para ulama rabbani, dan para pendeta menjadikannya sebagai hukum di kalangan orang-orang Yahudi. Allah telah mewajibkan bagi mereka bahwa satu jiwa diqishash karena membunuh jiwa yang lain, dengan syarat kesengajaan dan kesetaraan, mata dicongkel dengan mata, telinga dipotong dengan telinga, gigi dicabut dengan gigi. Sama halnya dengan anggota badan yang lain yang mungkin dilakukan qishash padanya tanpa kezhaliman. ﴾ وَٱلۡجُرُوحَ قِصَاصٞۚ ﴿ "Dan luka-luka pun ada qishashnya." Qishash adalah perlakuan kepada pelaku kejahatan sebagai-mana dia melakukannya kepada korban. Barangsiapa melukai orang lain secara sengaja, maka pelakunya dilukai sebagai qishash seperti luka pada korban dari segi tempat, panjang, lebar dan ke-dalaman. Dan hendaknya diketahui bahwa syariat umat sebelum kita adalah syariat bagi kita juga selama tidak bertentangan dengan sya-riat kita. ﴾ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِۦ ﴿ "Barangsiapa melepaskan hak qishashnya," pada nyawa dan yang lebih rendah darinya, pada anggota badan dan luka, yaitu dengan memaafkan pelaku kejahatan dan hak telah ditetapkan untuknya, ﴾ فَهُوَ كَفَّارَةٞ لَّهُۥۚ ﴿ "maka ia menjadi penebus dosa baginya," artinya, penebus bagi pelaku kejahatan, karena Bani Adam telah memaafkan haknya, maka Allah pun lebih berhak dan lebih layak untuk memaafkan. Ia juga pelebur dosa bagi pemberi maaf. Sebagaimana dia telah memaafkan orang yang telah berbuat jahat kepadanya atau orang yang berkaitan dengannya, maka Allah pun memaafkan kesalahan dan kekeliruannya. ﴾ وَمَن لَّمۡ يَحۡكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ ﴿ "Barangsiapa tidak me-mutuskan perkara menurut apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zhalim." Ibnu Abbas[56] berkata, "Kekufuran di bawah kekufuran, kezhaliman di bawah kezhaliman, kefasikan di bawah kefasikan, ia menjadi kezhaliman besar jika disertai peng-halalan, dan dosa besar dan berat jika dilakukan tanpa mengha-lalkannya.