Al-Maaida
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
سَمَّـٰعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّـٰلُونَ لِلسُّحْتِ ۚ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ ۖ وَإِن تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيْـًٔا ۖ وَإِنْ حَكَمْتَ فَٱحْكُم بَيْنَهُم بِٱلْقِسْطِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ ۴۲
(42) ﴾ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ ﴿ "Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong." Mendengar di sini adalah mendengar dan mengikuti, yakni, karena lemahnya agama dan akal, mereka meng-ikuti orang yang menyeru mereka kepada ucapan yang bohong. ﴾ أَكَّٰلُونَ لِلسُّحۡتِۚ ﴿ "Banyak makan harta haram," yang mereka tarik dari orang-orang awam dan orang rendahan dalam bentuk upeti dan iuran-iuran yang tidak benar. Mereka menggabungkan antara meng-ikuti kebohongan dan makan harta haram. ﴾ فَإِن جَآءُوكَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُمۡ أَوۡ أَعۡرِضۡ عَنۡهُمۡۖ ﴿ "Jika mereka datang kepadamu, maka putuskanlah perkara itu di antara mereka atau berpalinglah dari mereka," silahkan, kamu bebas memilih, dan ayat ini tidak mansukh. Pada saat orang-orang seperti ini berhakim kepada Nabi, maka Nabi diberi pilihan antara menetapkan hukum atau berpaling dari mereka karena tujuan mereka dalam hukum syar'i hanyalah sekedar mencari yang cocok dengan hawa nafsu. Dari sini, maka setiap peminta hukum atau peminta fatwa ke-pada seorang alim yang mengetahui keadaannya bahwa jika orang alim tersebut memutuskan hukum baginya dia tidak rela, maka tidak wajib menetapkan hukum dan memberi fatwa. Kalaupun hukum tetap harus diputuskan, maka wajib dengan keadilan. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ وَإِن تُعۡرِضۡ عَنۡهُمۡ فَلَن يَضُرُّوكَ شَيۡـٔٗاۖ وَإِنۡ حَكَمۡتَ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِٱلۡقِسۡطِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ ﴿ "Jika kamu berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudarat kepadamu sedikit pun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil." Walaupun mereka adalah orang-orang zhalim dan musuh, hal itu jangan menghalangimu untuk memberikan keputusan yang adil di antara mereka. Dalam ayat ini terdapat keterangan tentang keutamaan berlaku adil dalam menetapkan hukum di antara manusia dan bahwa Allah mencintainya.