An-Nahl
این ترجمهٔ تفسیر سعدی است، همانگونه که IslamHouse.com آن را در saadi.islamenc.com منتشر میکند و از صفحههای آن سایت گرفته شده است. سایت نمیگوید چه کسی آن را ترجمه کرده و از کدام چاپ پیروی میکند، و برای برداشتن متن آن شرطی بیان نمیکند، پس حق نمایش آن تأیید نشده است. کسی آن را با کتاب چاپی مقایسه نکرده و عالمی آن را بررسی نکرده است. هر بخش در کنار آیههایی آمده که دربارهٔ آنها توضیح میدهد و این آیهها متن قرآن از Tanzil است، همانگونه که آنجا هست؛ آیهای که سایت توضیح جداگانهای برایش نمیدهد با بخش پیش از خود میآید، و فهرست هر چنین آیهای را نام میبرد. سبیل چیزی از آن را ننوشته و ترجمه نکرده است.
متن ازsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)برداشتهشده در 2026-10-22
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ ۱۱۵
(115) ﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu," hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar'i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. ﴾ وَٱلدَّمَ ﴿ "dan darah," yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, ﴾ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "dan daging babi," lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ ﴿ "dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah," seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya," yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.