İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Muminoon
Sure 23

Al-Muminoon

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 7

فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ 7

(7) ﴾ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa mencari yang di balik itu," selain istri dan budak wanita, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ﴿ "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," yang telah melewati batasan yang sudah Allah halalkan menuju tindakan yang diharamkan, yang nekad melanggar larangan-larangan Allah. Muatan umum ayat ini, menandakan tentang pengharaman [pernikahan] mut'ah. Sesung-guhnya si wanita (dalam pernikahan mut'ah) bukan istri (si lelaki) dengan sebenarnya, yang ditujukan untuk hidup bersama dan juga bukan budak yang dimiliki, serta menunjukkan pengharaman per-nikahan untuk menghalalkan (istri yang sudah ditalak tiga). Sedangkan Firman Allah, ﴾ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "Atau budak yang mereka miliki," menunjukkan bahwa disyaratkan dalam penghalalan budak wanita, yaitu hendaknya budak itu merupakan hak miliknya secara utuh. Jika hak kepemilikannya atas budak tersebut hanya separuh, maka belum halal (baginya). Wanita itu (masih) bukan termasuk yang berada dalam kepemilikannya, akan tetapi ia ber-ada di bawah hak kepemilikan lelaki itu dan orang lain. Maka itu sebagaimana tidak diperbolehkan adanya seorang wanita merdeka yang dimiliki oleh dua orang lelaki secara bersama. Demikian pula, seorang budak wanita tidak boleh dimiliki oleh dua majikan secara bersamaan.