İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Israa
Sure 17

Al-Israa

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 78

أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا 78

(78) Allah تعالى memerintahkan NabiNya, Muhammad ﷺ untuk menegakkan shalat dengan sempurna, baik secara fisik maupun bathin pada waktu-waktunya ﴾ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "dari sesudah matahari tergelincir," yaitu condongnya matahari ke arah barat setelah ter-gelincir. Masuk pada waktu itu adalah Shalat Zhuhur dan Ashar ﴾ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ ﴿ "sampai gelap malam," yaitu hingga gelap. Masuk dalam waktu ini adalah Shalat Maghrib dan Isya ﴾ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "dan (diri-kanlah pula shalat) fajar," yaitu Shalat Shubuh. Disebutkan dengan kata "qur`an", karena Shalat Shubuh disyariatkan memperpanjang bacaan al-Qur`an di dalamnya melebihi waktu-waktu shalat lain. Dan juga karena keutamaan bacaan al-Qur`an di dalamnya, lantaran disaksikan oleh Allah, para malaikat siang, dan malaikat malam. Dalam ayat ini, disebutkan lima waktu untuk shalat-shalat yang wajib. Dan bahwa shalat-shalat yang dikerjakan di dalamnya merupakan shalat-shalat wajib karena adanya pengkhususan de-ngan perintah itu. Pada ayat ini terdapat keterangan bahwa waktu merupakan syarat sahnya shalat, dan ia menjadi sebab diwajibkannya (pelaksa-naan) shalat. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu ini. Apabila ada udzur, maka Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak. Begitu pula Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan waktu keduanya secara bersamaan. Dalam ayat ini (juga) termuat keutamaan Shalat Shubuh dan keutamaan memperpanjang bacaan di dalamnya, dan bahwa bacaan merupakan rukun dari Shalat Shubuh. Karena apabila suatu ibadah dinamakan dengan sebagian namanya, maka itu menunjukkan ke-wajiban perkara tersebut.