İçeriğe geç
Tafsir As-Saadi - Indonesian · An-Nahl
Sure 16

An-Nahl

Bu, as-Saʿdī’nin tefsirinin, IslamHouse.com’un saadi.islamenc.com adresinde yayımladığı hâliyle bir çevirisidir; o sitenin sayfalarından okunmuştur. Site, kimin çevirdiğini ya da hangi basılı neşri izlediğini söylemez ve metnini almak için hiçbir şart belirtmez; bu yüzden bunu gösterme hakkı doğrulanmamıştır. Kimse bunu basılı bir kitapla karşılaştırmadı ve hiçbir âlim gözden geçirmedi. Her bölüm, yorumladığı âyetlerin yanında durur; bu âyetler Tanzil’in Kur’ân metnidir, orada olduğu gibi gösterilir; sitenin kendine ait bir yorum vermediği bir âyet kendisinden önceki bölümle birlikte durur ve dizin böyle her âyeti adıyla anar. Sabīl bunun hiçbirini yazmamış ve çevirmemiştir.

Metin kaynağı:saadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)2026-10-22 tarihinde alındı

Ayet 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ 115

(115) ﴾ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ﴿ "Sesungguhnya Allah hanya mengharam-kan atasmu," hal-hal yang menyebabkan kemudaratan, dalam rangka membersihkan kalian, contohnya bangkai. Termasuk dalam kate-gori bangkai, semua binatang yang kematiannya tidak melalui pe-nyembelihan syar'i, dengan pengecualian bangkai belalang dan ikan. ﴾ وَٱلدَّمَ ﴿ "dan darah," yang mengalir. Sementara darah yang masih tersisa (menempel) di aliran-aliran darah dan daging, tidak masa-lah, ﴾ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ ﴿ "dan daging babi," lantaran kekotoran dan keburuk-an yang terdapat padanya. Hal ini mencakup daging, lemak, dan seluruh bagian tubuhnya, ﴾ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ ﴿ "dan hewan yang disem-belih dengan menyebut nama selain Allah," seperti binatang yang disem-belih untuk berhala-berhala, kuburan, dan lainnya, karena ia dimak-sudkan untuk suatu kesyirikan. ﴾ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ ﴿ "Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya," yaitu memakan barang yang diharamkan, karena keadaan darurat menjeratnya dan khawatir akan binasa bila tidak makan, maka tidak masalah baginya (untuk memakannya) selama tidak berbuat aniaya dan tidak pula melampaui batas. Mak-sudnya, tidak berkehendak makan yang haram ketika dalam kondisi yang tidak memaksa, dan tanpa melampaui batas yang dihalalkan ke barang yang diharamkan, atau melewati batas dengan menam-bah kadar yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Inilah yang diharamkan oleh Allah dari barang-barang yang diperbolehkan.