الشورى
هذه ترجمة لتفسير السعدي كما ينشرها IslamHouse.com في saadi.islamenc.com، مقروءةً من صفحات ذلك الموقع. لا يذكر الموقع من ترجمها ولا أي طبعة مطبوعة تتبعها، ولا يذكر شروطًا لأخذ نصّها، ولذلك لم يُتحقق من حق عرضها. لم يقارنها أحد بكتاب مطبوع، ولم يراجعها أحد من العلماء. يقف كل مقطع بجانب الآيات التي يعلّق عليها، وهي نص القرآن من Tanzil كما هو عنده؛ والآية التي لا يعطيها الموقع شرحًا خاصًّا بها تقف مع المقطع الذي قبلها، ويسمّي الفهرس كل آية من هذا النوع. لم يكتب سبيل شيئًا منها ولم يترجمه.
النص منsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)أُخذ في 2026-10-22
وَٱلَّذِينَ ٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ ٣٨
(38) ﴾ وَٱلَّذِينَ ٱسۡتَجَابُواْ لِرَبِّهِمۡ ﴿ "Dan orang-orang yang menerima seruan Rabbnya," maksudnya, mereka tunduk untuk menaatiNya, meme-nuhi seruanNya dan tujuan mereka pun adalah keridhaanNya dan tujuan akhir mereka adalah meraih kedekatan denganNya. Terma-suk memenuhi seruan Allah adalah menegakkan shalat dan menu-naikan zakat. Maka dari itu Allah menyambung keduanya dengan yang sebelumnya sebagai 'athful-am 'alal-khash (pengikutan yang umum kepada yang khusus) yang menunjukkan kemuliaan dan keutamaan yang khusus itu, seraya berfirman, ﴾ وَأَقَامُواْ ٱلصَّلَوٰةَ ﴿ "Dan mendirikan shalat" yang lahir dan yang batinnya, yang fardhu dan yang sunnahnya, ﴾ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ يُنفِقُونَ ﴿ "dan mereka menginfakkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka," infak yang wajib seperti zakat, infak terhadap kerabat dekat dan yang semisal mereka, dan infak yang sunnah seperti bersedekah kepada masyarakat awam. ﴾ وَأَمۡرُهُمۡ ﴿ "Sedang urusan mereka," yang bersifat religi dan yang ber-sifat duniawi ﴾ شُورَىٰ بَيۡنَهُمۡ ﴿ "adalah musyawarah antara mereka," maksud-nya, tidak seorang pun dari mereka yang bersikap otoriter dengan pendapatnya dalam suatu urusan bersama di antara mereka. Ini tidak akan terjadi kecuali merupakan bagian dari keber-samaan, kekompakan, kecintaan, dan saling sayang-menyayangi di antara mereka, dan merupakan kesempurnaan (kematangan) pikiran mereka adalah bahwa apabila mereka hendak melakukan suatu perkara yang memerlukan pengerahan pikiran dan pendapat, maka mereka berkumpul, bermusyawarah, serta melakukan pem-bahasan tentangnya, hingga jika kemaslahatan sudah terbukti, maka mereka segera mengambilnya. Ini seperti pendapat (ide) dalam peperangan dan jihad, penugasan para petugas untuk menduduki suatu jabatan kekuasaan atau hakim atau yang semisal dengannya. Juga seperti pembahasan tentang masalah-masalah agama secara umum, sebab semua itu termasuk permasalahan bersama. Mela-kukan pembahasan terhadapnya adalah untuk menjelaskan yang tepat dari yang dicintai Allah. Itu semua masuk dalam ayat ini.