An-Nisaa
Kani waa tarjumaad tafsiirka as-Saʿdī sida IslamHouse.com ugu daabacdo saadi.islamenc.com, oo laga akhriyay bogagga goobtaas. Goobtu ma sheegayso cidda tarjuntay ama daabacaadda la daabacay ee ay raacayso, mana sheegayso shuruudo qaadashada qoraalkeeda ah, sidaas darteed xaqa muujinteeda lama xaqiijin. Qofna ma barbardhigin buug la daabacay, aqoonyahanna ma dib u eegin. Qayb kasta waxay ag taagan tahay aayadaha ay ka hadlayso, kuwaas oo ah qoraalka Quraanka ee Tanzil, sida uu ugu yaal halkaas; aayad goobtu aanay faallo u gaar ah ka bixin waxay la taagan tahay qaybta ka horraysa, tusmaduna waxay magacaabaysaa aayad kasta oo caynkaas ah. Sabīl wax ka mid ah ma qorin, mana tarjumin.
Qoraalka waxaa laga helaysaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)la qaaday 2026-10-22
وَمَن يَكْسِبْ خَطِيٓـَٔةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِۦ بَرِيٓـًٔا فَقَدِ ٱحْتَمَلَ بُهْتَـٰنًا وَإِثْمًا مُّبِينًا 112
(112) Kemudian Allah berfirman, ﴾ وَمَن يَكۡسِبۡ خَطِيٓـَٔةً ﴿ "Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan" yaitu dosa yang besar, ﴾ أَوۡ إِثۡمٗا ﴿ "atau dosa" selain dosa besar, ﴾ ثُمَّ يَرۡمِ بِهِۦ ﴿ "kemudian dituduhkannya" yakni, menuduhkan dosa yang ia lakukan itu ﴾ بَرِيٓـٔٗا ﴿ "kepada orang yang tidak bersalah" dari dosa tersebut walaupun dia juga melakukan dosa yang lain, ﴾ فَقَدِ ٱحۡتَمَلَ بُهۡتَٰنٗا وَإِثۡمٗا مُّبِينٗا ﴿ "maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata," yaitu sesungguhnya ia telah memikul di atas punggungnya kebohongan terhadap orang yang tidak bersalah dan dosa yang jelas lagi nyata. Hal ini menun-jukkan bahwa hal tersebut merupakan dosa besar dan maksiat yang membinasakan, karena sesungguhnya ia telah mengumpul-kan beberapa kemudharatan, yaitu melakukan kesalahan dan dosa, lalu menuduh seseorang sebagai pelakunya padahal ia tidak melakukannya, kemudian melakukan kebohongan keji dengan berlepas diri dari dosa itu dan dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah tersebut, kemudian hukuman duniawi yang diakibatkan dari perbuatannya itu terhindar dari pelaku sebenarnya yang berhak mendapatkan hukuman tersebut, lalu dijatuhkan kepada orang yang tidak berhak dihukum. Kemudian apa yang diakibat-kan juga darinya berupa pembicaraan orang terhadap tertuduh tersebut dan juga kerusakan-kerusakan lainnya yang kita harap-kan agar Allah memberikan keselamatan darinya dan dari segala keburukan.