U bood nuxurka
Tafsir As-Saadi - Indonesian · An-Noor
Suuradda 24

An-Noor

Kani waa tarjumaad tafsiirka as-Saʿdī sida IslamHouse.com ugu daabacdo saadi.islamenc.com, oo laga akhriyay bogagga goobtaas. Goobtu ma sheegayso cidda tarjuntay ama daabacaadda la daabacay ee ay raacayso, mana sheegayso shuruudo qaadashada qoraalkeeda ah, sidaas darteed xaqa muujinteeda lama xaqiijin. Qofna ma barbardhigin buug la daabacay, aqoonyahanna ma dib u eegin. Qayb kasta waxay ag taagan tahay aayadaha ay ka hadlayso, kuwaas oo ah qoraalka Quraanka ee Tanzil, sida uu ugu yaal halkaas; aayad goobtu aanay faallo u gaar ah ka bixin waxay la taagan tahay qaybta ka horraysa, tusmaduna waxay magacaabaysaa aayad kasta oo caynkaas ah. Sabīl wax ka mid ah ma qorin, mana tarjumin.

Qoraalka waxaa laga helaysaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)la qaaday 2026-10-22

Aayadda 59

وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَـٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ 59

(59) ﴾ وَإِذَا بَلَغَ ٱلۡأَطۡفَٰلُ مِنكُمُ ٱلۡحُلُمَ ﴿ "Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh," yaitu keluarnya air mani, baik dalam keadaan terjaga atau ketika mimpi ﴾ فَلۡيَسۡتَـٔۡذِنُواْ كَمَا ٱسۡتَـٔۡذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِهِمۡۚ ﴿ "maka hen-daklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin," yaitu pada setiap waktu. (Yang dimaksud dengan) 'orang-orang sebelum mereka' adalah mereka yang Allah sebutkan dalam FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَدۡخُلُواْ بُيُوتًا غَيۡرَ بُيُوتِكُمۡ حَتَّىٰ تَسۡتَأۡنِسُواْ ...﴿ "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki ru-mah selain rumah kamu sampai kamu meminta izin terlebih dahulu…." (An-Nur: 27). ﴾ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦۗ ﴿ "Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya." Allah menerangkan dan menjelaskan hukum-hukumNya secara rinci. ﴾ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ ﴿ "Dan Allah Maha Mengetahui lagi Ma-habijaksana." Pada dua ayat di atas terkandung beberapa faidah (pelajaran penting). Di antaranya: 1. Bahwa seorang tuan dan orang tua wali dari anak kecil di-perintahkan untuk mengajarkan ilmu dan adab-adab syar'i kepada budaknya dan orang-orang yang di bawah kekuasaannya. Karena Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada mereka berdasarkan FirmanNya, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لِيَسۡتَـٔۡذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡ وَٱلَّذِينَ لَمۡ يَبۡلُغُواْ ٱلۡحُلُمَ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh dari kalian…." Hal ini tidak mungkin (terwujud) kecuali melalui pengajaran dan pembinaan adab. Dan berdasarkan FirmanNya, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu" 2. Perintah untuk menjaga aurat dan berhati-hati dengannya dari segala sesuatu. Dan lokasi dan tempat yang diperkirakan aurat seseorang bisa terlihat, maka dilarang mandi dan cebok di sana. 3. Bolehnya membuka aurat bila diperlukan, seperti saat tidur, kencing, buang air besar dan lain-lain. 4. Kaum Muslimin dahulu terbiasa dengan tidur sebentar pada tengah hari, sebagaimana mereka terbiasa tidur di malam hari, karena Allah berbicara kepada mereka untuk menceritakan keadaan yang ada pada mereka. 5. Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh diberi kesempatan melihat aurat, dan auratnya pun tidak boleh terlihat. Karena Allah tidaklah memerintahkan mereka untuk meminta izin melainkan pasti bertentangan dengan perkara yang dilarang. 6. Seorang budak juga tidak boleh melihat aurat tuannya, begitu pula tuannya tidak boleh melihat aurat budaknya. Sebagai-mana yang telah kita sebutkan di masalah anak kecil. 7. Hendaknya pemberi nasihat, guru, dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan yang berbicara tentang ilmu syar'i, hendaknya menghubungkan hukum dengan keterangan sumber dan sisi pengambilan hukum. Tidak sekedar menyebutkan hukum tanpa membawakan dalil dan alasannya. Karena Allah ketika menerangkan hukum yang dimaksud, selalu mengemuka-kan alasan-alasannya dengan FirmanNya, ﴾ ثَلَٰثُ عَوۡرَٰتٖ لَّكُمۡۚ ﴿ "(Itulah) tiga aurat bagi kamu." 8. Anak kecil dan budak sahaya menjadi obyek pengarahan aturan, sebagaimana halnya wali mereka menjadi obyek pengarah-an (aturan) berdasarkan Firman Allah, ﴾ لَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ وَلَا عَلَيۡهِمۡ جُنَاحُۢ بَعۡدَهُنَّۚ ﴿ "Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu." 9. Sucinya air liur anak kecil, walaupun keluar setelah barang yang najis, seperti muntahannya, berdasarkan Firman Allah, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم ﴿ "Mereka melayani kamu" (diqiyaskan) dengan sabda Nabi ketika ditanya tentang kucing, إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ وَالطَّوَّافَاتِ عَلَيْكُمْ. "Ia tidaklah najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang sering mondar-mandir bersama kalian."[24] 10. Bolehnya seseorang mempekerjakan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya sebagai pembantu, seperti anak-anak dengan cara yang yang wajar dan tidak memberatkan sang anak, berdasarkan FirmanNya, ﴾ طَوَّٰفُونَ عَلَيۡكُم ﴿ "Mereka melayani kamu." 11. Bahwasanya hukum yang disebutkan di atas dengan terperinci ditujukan untuk anak-anak yang belum baligh. Adapun anak-anak yang sudah baligh, maka harus meminta izin. 12. Bahwasanya masa baligh (anak) terjadi dengan keluarnya mani. Setiap hukum syar'i dikaitkan dengan masa baligh. Masuk-nya (masa baligh) disebabkan keluarnya air mani. Ini telah disepa-kati para ulama. Sedangkan perbedaan yang terjadi adalah apakah masa baligh itu berdasarkan umur tertentu atau dengan tumbuhnya rambut kemaluan (atau tidak)? Wallahu a'lam.