U bood nuxurka
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Baqara
Suuradda 2

Al-Baqara

Kani waa tarjumaad tafsiirka as-Saʿdī sida IslamHouse.com ugu daabacdo saadi.islamenc.com, oo laga akhriyay bogagga goobtaas. Goobtu ma sheegayso cidda tarjuntay ama daabacaadda la daabacay ee ay raacayso, mana sheegayso shuruudo qaadashada qoraalkeeda ah, sidaas darteed xaqa muujinteeda lama xaqiijin. Qofna ma barbardhigin buug la daabacay, aqoonyahanna ma dib u eegin. Qayb kasta waxay ag taagan tahay aayadaha ay ka hadlayso, kuwaas oo ah qoraalka Quraanka ee Tanzil, sida uu ugu yaal halkaas; aayad goobtu aanay faallo u gaar ah ka bixin waxay la taagan tahay qaybta ka horraysa, tusmaduna waxay magacaabaysaa aayad kasta oo caynkaas ah. Sabīl wax ka mid ah ma qorin, mana tarjumin.

Qoraalka waxaa laga helaysaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)la qaaday 2026-10-22

Aayadda 232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ 232

(232) Ini ditujukan kepada para wali wanita yang dicerai-kan dengan perceraian yang bukan talak tiga. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahi-nya dan ia pun ridha dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tin-dakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya). Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka keimanannya itu akan mence-gahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu ﴾ أَزۡكَىٰ لَكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ ﴿ "lebih baik bagimu dan lebih suci", dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istri-nya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi mem-banggakan diri mereka. Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka ﴾ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ﴿ "Allah mengetahui, se-dang kamu tidak mengetahui." Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang Maha Mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan yang Mahakuasa atas hal itu, yang Mem-permudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya. Ayat ini adalah dalil bahwa wali itu harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi per-nikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.