Langkau ke kandungan
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Anfaal
Surah 8

Al-Anfaal

Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.

Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22

Ayat 1

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْأَنفَالِ ۖ قُلِ ٱلْأَنفَالُ لِلَّهِ وَٱلرَّسُولِ ۖ فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَأَصْلِحُوا۟ ذَاتَ بَيْنِكُمْ ۖ وَأَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ 1

(1) Anfal adalah harta rampasan perang yang Allah berikan kepada kaum Muslimin yang berasal dari harta orang-orang kafir. Ayat-ayat dalam surat ini turun terkait dengan kisah perang Badar, tentang ghanimah (harta rampasan perang) besar pertama kali yang didapatkan kaum Muslimin dari kaum musyrikin, maka di kalangan sebagian kaum Muslimin terjadi sengketa tentangnya, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentangnya, maka Allah menurun-kan ayat, ﴾ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَنفَالِۖ ﴿ "mereka menanyakan kepadamu tentang (pem-bagian) harta rampasan perang," bagaimana ia dibagi dan kepada siapa ia dibagi? ﴾ قُلِ ﴿ "Katakanlah", kepada mereka bahwa anfal itu adalah hak Allah dan RasulNya. Keduanya memberikannya kepada yang dikehendaki, maka kamu tidak berhak menentang ketetapan hukum Allah dan RasulNya. Sebaliknya jika Allah dan RasulNya telah menetapkan hukum, kamu wajib menerima dan menyerahkan perkara kepada keduanya. Dan hal itu masuk ke dalam FirmanNya, ﴾ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ﴿ "Sebab itu bertakwalah kepada Allah", dengan menjalankan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya. ﴾ وَأَصۡلِحُواْ ذَاتَ بَيۡنِكُمۡۖ ﴿ "Dan perbaikilah hubungan di antara sesamamu," yakni perbaikilah kebencian, permusuhan, dan persengketaan di antara-mu dengan kasih sayang, hubungan baik, dan saling cinta. Dengan itu kalian bisa bersepakat, dan kebencian, permusuhan, serta per-sengketaan di antara kalian bisa sirna. Termasuk dalam perbaikan di antara sesama adalah memba-guskan akhlak kepada mereka dan memaafkan mereka yang berbuat salah, karena dengan itu permusuhan dan kebencian yang ada di dalam hati bisa disingkirkan. Perkara yang menggabungkan semua itu adalah Firman Allah, ﴾ وَأَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ ﴿ "Dan taatlah ke-pada Allah dan RasulNya jika kamu adalah orang-orang yang beriman." Karena iman mengajak kepada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana orang yang tidak menaati Allah dan RasulNya adalah bukan orang Mukmin, dan barangsiapa yang ketaatannya kepada Allah dan RasulNya berkurang, maka itu karena imannya yang kurang.