Langkau ke kandungan
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Muhammad
Surah 47

Muhammad

Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.

Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22

Ayat 33

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَـٰلَكُمْ 33

(33) Allah سبحانه وتعالى memerintahkan orang-orang Mukmin dengan suatu perintah yang merupakan pelengkap segala urusan mereka dan agar kebahagiaan mereka, baik di dunia maupun di akhirat tercapai, yaitu menaati Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya di berbagai masalah-masalah pokok Agama maupun cabang-cabangnya. Taat adalah menunaikan perintah Allah سبحانه وتعالى dan menjauhi semua yang dilarang sebagaimana yang diperintahkan dengan ikhlas dan mengikuti Sunnah Rasulullah a secara sempurna. Firman Allah سبحانه وتعالى, ﴾ وَلَا تُبۡطِلُوٓاْ أَعۡمَٰلَكُمۡ ﴿ "Dan janganlah kamu merusak-kan (pahala) amal-amalmu," mencakup larangan untuk merusak amal setelah dilakukan, seperti dengan cara selalu membicarakannya, membangga-banggakannya, serta mempublikasikannya kepada orang lain, juga berbagai kemaksiatan yang bisa menggugurkan pahala amal baik. Larangan ini juga mencakup larangan untuk merusak amalan pada waktu dilakukan dengan cara diputus atau dengan melakukan hal-hal yang bisa merusaknya. Semua hal yang bisa membatalkan shalat, puasa, haji dan lainnya termasuk dalam hal ini dan juga dilarang. Dengan ayat ini para ulama fikih berdalil atas haramnya membatalkan amalan wajib serta makruhnya membatalkan amalan sunnah tanpa alasan yang mewajibkan pembatalan tersebut. Karena Allah سبحانه وتعالى melarang kita untuk membatalkan amalan, maka larangan tersebut sebagai perintah bagi kita untuk memperbaiki serta me-nyempurnakan amalan serta menunaikannya secara layak, baik dari segi ilmu maupun praktik.