Langkau ke kandungan
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Hajj
Surah 22

Al-Hajj

Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.

Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22

Ayat 30

ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ حُرُمَـٰتِ ٱللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ عِندَ رَبِّهِۦ ۗ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ ٱلْأَنْعَـٰمُ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ ۖ فَٱجْتَنِبُوا۟ ٱلرِّجْسَ مِنَ ٱلْأَوْثَـٰنِ وَٱجْتَنِبُوا۟ قَوْلَ ٱلزُّورِ 30

(30) ﴾ ذَٰلِكَۖ ﴿ "Demikianlah (perintah Allah)," maksudnya Kami menyampaikan kepada kalian tentang hukum-hukum tersebut dan kandungannya, berupa penghormatan terhadap hurumatullah (hal-hal yang diagungkan oleh Allah), pengagungan dan pemuliaan terhadapnya, karena penghormatan hal-hal yang diagungkan oleh Allah termasuk bagian dari perkara-perkara yang dicintai oleh Allah yang bisa menyebabkan kedekatan denganNya. Orang-orang yang mengagungkan dan memuliakannya, niscaya Allah membalasinya dengan pahala yang berlimpah. Itu akan menjadi kebaikan bagi dirinya dalam agama, duniawi maupun ukhrawi di sisi Rabbnya. Dan yang dimaksud dengan hurumatullah yakni segala se-suatu yang mempunyai kehormatan dan Allah memerintahkan agar dihormati, yang berupa ibadah atau perkara lainnya. Misal-nya, manasik haji secara keseluruhan, tanah haram, pelaksanaan ihram, (penyembelihan) hewan-hewan kurban dan seperti ibadah-ibadah yang Allah menitahkan para hamba untuk melaksanakan-nya. Mengagungkan hal-hal tersebut sebagai bentuk penghormatan kepadanya dengan hati dan mencintainya serta menyempurnakan ubudiyah (pengabdian diri kepada Allah) tanpa meremehkan, malas-malasan, ataupun merasa keberatan (dalam menjalankannya). Kemudian Allah menyebutkan karunia dan curahan kebaikan-Nya melalui penghalalan hewan-hewan yang Allah tetapkan bagi para hambaNya, berupa hewan-hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Dan Allah menetapkan aturan syariat padanya (melalui penyembelihan) sebagai bagian dari manasik haji yang difungsikan untuk mendekatkan diri kepadaNya. Maka karunia Allah yang terkandung pada hewan-hewan ternak menjadi sema-kin besar ditinjau dari dua sisi. ﴾ إِلَّا مَا يُتۡلَىٰ عَلَيۡكُمۡۖ ﴿ "Terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya," ketetapan pengharamannya di dalam al-Qur`an, seperti FirmanNya, ﴾ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ …﴿ "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi…." (Al-Ma`idah: 3). Akan tetapi, yang termasuk rahmat Allah bagi para hamba-Nya adalah bahwa Allah mengharamkan sesuatu atas mereka dan mencegah mereka dari itu guna menyucikan dan membersihkan diri mereka dari syirik kepadaNya dan perkataan palsu. Oleh karena itu, Allah berfirman, ﴾ فَٱجۡتَنِبُواْ ٱلرِّجۡسَ ﴿ "Maka kalian jauhilah yang najis," menjijikkan lagi kotor ﴾ مِنَ ٱلۡأَوۡثَٰنِ ﴿ "dari berhala-berhala," yaitu tandingan-tandingan yang sudah kalian daulat sebagai se-sembahan bersama Allah. Karena sesungguhnya itu merupakan jenis kotoran yang paling parah. Secara zahir bahwa, kata ﴾ مِن ﴿ pada ayat ini bukan berfungsi menjelaskan suatu jenis (min al-jism), sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama tafsir, namun berfungsi untuk tab'idh (men-jelaskan sebagian contoh konkretnya, sebagian), dan bahwa kata ar-Rijs sifatnya umum mencakup seluruh larangan dan perkara yang diharamkan. Sehingga menjadi perkara yang terlarang secara umum. Sedangkan larangan dari (penyembahan) berhala-berhala menjadi bagiannya secara khusus. ﴾ وَٱجۡتَنِبُواْ قَوۡلَ ٱلزُّورِ 30 ﴿ "Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta," yaitu seluruh perkataan yang diharamkan, karena sesungguhnya semua itu masuk kategori perkataan palsu, [yang merupakan kedustaan. Persaksian palsu menjadi salah satu bagiannya. Setelah Allah melarang mereka dari praktik kesyirikan, tindakan keji dan perkataan dusta].