Al-Israa
Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.
Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22
أَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ لِدُلُوكِ ٱلشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيْلِ وَقُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْءَانَ ٱلْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا 78
(78) Allah تعالى memerintahkan NabiNya, Muhammad ﷺ untuk menegakkan shalat dengan sempurna, baik secara fisik maupun bathin pada waktu-waktunya ﴾ لِدُلُوكِ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "dari sesudah matahari tergelincir," yaitu condongnya matahari ke arah barat setelah ter-gelincir. Masuk pada waktu itu adalah Shalat Zhuhur dan Ashar ﴾ إِلَىٰ غَسَقِ ٱلَّيۡلِ ﴿ "sampai gelap malam," yaitu hingga gelap. Masuk dalam waktu ini adalah Shalat Maghrib dan Isya ﴾ وَقُرۡءَانَ ٱلۡفَجۡرِۖ ﴿ "dan (diri-kanlah pula shalat) fajar," yaitu Shalat Shubuh. Disebutkan dengan kata "qur`an", karena Shalat Shubuh disyariatkan memperpanjang bacaan al-Qur`an di dalamnya melebihi waktu-waktu shalat lain. Dan juga karena keutamaan bacaan al-Qur`an di dalamnya, lantaran disaksikan oleh Allah, para malaikat siang, dan malaikat malam. Dalam ayat ini, disebutkan lima waktu untuk shalat-shalat yang wajib. Dan bahwa shalat-shalat yang dikerjakan di dalamnya merupakan shalat-shalat wajib karena adanya pengkhususan de-ngan perintah itu. Pada ayat ini terdapat keterangan bahwa waktu merupakan syarat sahnya shalat, dan ia menjadi sebab diwajibkannya (pelaksa-naan) shalat. Karena Allah memerintahkan untuk mendirikan shalat pada waktu-waktu ini. Apabila ada udzur, maka Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak. Begitu pula Maghrib dan Isya. Karena Allah menggabungkan waktu keduanya secara bersamaan. Dalam ayat ini (juga) termuat keutamaan Shalat Shubuh dan keutamaan memperpanjang bacaan di dalamnya, dan bahwa bacaan merupakan rukun dari Shalat Shubuh. Karena apabila suatu ibadah dinamakan dengan sebagian namanya, maka itu menunjukkan ke-wajiban perkara tersebut.