Langkau ke kandungan
Tafsir As-Saadi - Indonesian · An-Nahl
Surah 16

An-Nahl

Ini ialah terjemahan Tafsir as-Saʿdī seperti yang diterbitkan oleh IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca daripada halaman-halaman laman itu. Laman itu tidak menyatakan siapa yang menterjemahkannya atau edisi cetakan mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan syarat untuk mengambil teksnya, maka hak untuk memaparkannya belum disahkan. Belum ada sesiapa yang membandingkannya dengan buku bercetak, dan tiada ulama yang menyemaknya. Setiap bahagian berada di sisi ayat-ayat yang diulasnya, iaitu teks Al-Quran daripada Tanzil, dipaparkan seperti yang ada di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh laman itu berada bersama bahagian sebelumnya, dan indeks menamakan setiap ayat sedemikian. Sabīl tidak menulis atau menterjemahkan satu pun daripadanya.

Teks daripadasaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil pada 2026-10-22

Ayat 109

لَا جَرَمَ أَنَّهُمْ فِى ٱلْـَٔاخِرَةِ هُمُ ٱلْخَـٰسِرُونَ 109

(109) ﴾ أَنَّهُمۡ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ هُمُ ٱلۡخَٰسِرُونَ ﴿ "Pastilah bahwa mereka di akhirat nanti adalah orang-orang yang merugi," orang-orang yang me-rugi atas dirinya, jiwa, dan kekayaan, serta keluarga di Hari Kiamat. Kenikmatan yang lestari telah terlewatkan oleh mereka. Mereka memperoleh siksaan yang pedih. Kondisi ini berbeda dengan orang yang dipaksa untuk berbuat kufur dan dipecundangi untuk mela-kukannya, sedangkan hatinya masih tenang dengan keimanannya dan mencintainya, maka sesungguhnya hal itu tidak masalah bagi-nya dan tidak ada dosa. Ia boleh berbicara dengan kalimat kekufur-an saat dipaksa untuk melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa perkataan orang yang dipaksa untuk mentalak, memerdekakan budaknya, menjual atau membeli dan (pemaksaan di) seluruh bentuk akad tidaklah bisa dijadikan pedoman dan tidak berdampak munculnya hukum syar'i. Sebab, jika ia saja tidak dihukum atas ucapan kekufurannya ketika dipaksa, maka permasalahan lain lebih utama dan lebih pantas lagi (untuk tidak dikenai sanksi).