Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya
عن أبي مسعود رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ».
Abu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Apabila seorang laki-laki memberi nafkah kepada istrinya dengan mengharap pahala, maka nafkahnya itu bernilai sedekah baginya."
Muttafaq 'alaihDerajatSahih
Penjelasan
Nabi ﷺ mengabarkan bahwa ketika seorang laki-laki menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya seperti istri, kedua orang tua, anak dan lainnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dan mengharapkan pahala nafkah di sisi Allah, maka dia akan mendapatkan pahala sedekah.
Faedah
1- Mendapatkan pahala dengan menafkahi keluarga.
2- Seorang mukmin di dalam amalnya mengharapkan wajah Allah dan pahala yang ada di sisi-Nya.
3- Harus menghadirkan niat yang baik pada setiap amalan, termasuk dalam menafkahi keluarga.
Rujukan
صحيح البخاري (1/ 20) (55).
صحيح مسلم (2/ 695) (1002).
كنوز رياض الصالحين، لمجموعة من الباحثين (5/ 334).
شرح رياض الصالحين، لابن عثيمين (3/ 157).
نزهة المتقين بشرح رياض الصالحين، لمصطفى الخن وغيره (1/ 293).
بهجة الناظرين شرح رياض الصالحين، سليم الهلالي (1/ 375).
Setiap hadis, derajat, penjelasan, dan faedah di sini ditampilkan persis sebagaimana diterbitkan HadeethEnc.com, menurut ketentuan penerbitan ulangnya. Derajat itu tidak menyebut siapa yang menilainya. Terjemahan dan penjelasan adalah karya para penyusunnya, dan sebagian menyebutkan hukum; para peninjau Sabīl belum memeriksanya. Hadis berbahasa Arablah teksnya. Sumber: HadeethEnc.com