Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Anfaal
Surah 8

Al-Anfaal

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 57

فَإِمَّا تَثْقَفَنَّهُمْ فِى ٱلْحَرْبِ فَشَرِّدْ بِهِم مَّنْ خَلْفَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ 57

(57) Melenyapkan dan membinasakan mereka adalah kenis-cayaan, agar penyakit mereka tidak merembet kepada selain mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, ﴾ فَإِمَّا تَثۡقَفَنَّهُمۡ فِي ٱلۡحَرۡبِ ﴿ "Jika kamu mene-mui mereka dalam peperangan." Yakni kamu bertemu mereka dalam peperangan di mana tidak ada perjanjian dan perdamaian, ﴾ فَشَرِّدۡ بِهِم مَّنۡ خَلۡفَهُمۡ ﴿ "maka cerai-beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka." Yakni jadikanlah selain mereka takut dengan cara menumpas mereka, timpakan hukuman kepada mereka yang bisa menjadi pelajaran bagi yang datang sesudah mereka, ﴾ لَعَلَّهُمۡ ﴿ "Supaya mereka mengambil pelajaran." Yakni orang-orang yang datang sesudah mereka menghindari apa yang mereka lakukan agar tidak tertimpa apa yang menimpa mereka. Ini adalah salah satu manfaat hukuman dan hudud yang disebabkan karena kemaksiatan, yakni ia menjadi sebab jeranya orang yang tidak melakukan keja-hatan, bahkan ia juga merupakan sebab jeranya pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Pembatasan hukuman ini di waktu perang menunjukkan bahwa orang kafir –meskipun dia se-ring dan mudah berkhianat– jika dia telah diberi janji, maka dia tidak boleh dihukum dan dikhianati.