Al-Ma'aarij
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
وَٱلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَـٰفِظُونَ 29 إِلَّا عَلَىٰٓ أَزْوَٰجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَـٰنُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ 30 فَمَنِ ٱبْتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْعَادُونَ 31
(29-31) ﴾ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ﴿ "Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya," yakni tidak menggunakannya untuk melakukan persetubuhan haram seperti zina, homo, menggauli istri di dubur, menggauli istri ketika sedang haid dan lainnya. Mereka juga men-jaganya untuk tidak dilihat dan disentuh oleh orang yang tidak dibolehkan. Mereka juga meninggalkan perantara-perantara haram yang menyebabkan terjadinya tindakan kekejian, ﴾ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ ﴿ "kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki," yaitu sahaya-sahaya, ﴾ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ﴿ "maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela," dalam menggauli mereka pada tempat-nya. ﴾ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ ﴿ "Barangsiapa mencari yang di balik itu," yaitu pada selain istri dan budak, ﴾ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ﴿ "maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas," yakni orang-orang yang melampaui batas yang telah dihalalkan Allah سبحانه وتعالى hingga menerjang sesuatu yang diharamkan Allah سبحانه وتعالى. Ayat ini menunjukkan haramnya nikah mut'ah, karena wanita yang dinikahi secara mut'ah bukan dimaksudkan untuk menjadi istri dan bukan pula berstatus budak.