Al-Maaida
Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.
Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَـٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَـٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَـٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْـَٔاثِمِينَ 106
(106) Allah memberitakan sekaligus memerintahkan untuk menghadirkan dua orang saksi atas wasiat, jika tanda-tanda ke-matian telah mendatangi seseorang, hendaknya wasiatnya ditulis dengan kesaksian dua orang yang adil di mana keduanya termasuk orang yang kesaksiannya diterima. ﴾ أَوۡ ءَاخَرَانِ مِنۡ غَيۡرِكُمۡ ﴿ "Atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu," yakni dari pemeluk agama lain, Yahudi atau Nasrani atau selainnya. Hal itu dalam kondisi mendesak dan tidak adanya kaum Muslimin. ﴾ إِنۡ أَنتُمۡ ضَرَبۡتُمۡ فِي ٱلۡأَرۡضِ فَأَصَٰبَتۡكُم مُّصِيبَةُ ٱلۡمَوۡتِۚ ﴿ "Jika kamu dalam per-jalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian." Maksudnya, jadikan keduanya sebagai saksi. Allah tidak memerintahkan agar keduanya diangkat menjadi saksi kecuali karena ucapan keduanya dalam kondisi tersebut memang diterima. Ditegaskan kepada keduanya dengan cara keduanya ditahan, ﴾ مِنۢ بَعۡدِ ٱلصَّلَوٰةِ ﴿ "sesudah sembahyang (untuk bersumpah)," yang mereka agungkan, ﴾ فَيُقۡسِمَانِ بِٱللَّهِ ﴿ "lalu mereka keduanya bersumpah dengan Nama Allah," bahwa kedua-nya jujur, tidak merubah dan mengganti. Ini ﴾ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ ﴿ "jika kamu ragu-ragu" terhadap kesaksian keduanya. Jika kamu mempercayai keduanya, maka tidak perlu bersumpah dengan cara itu. Keduanya berkata, ﴾ لَا نَشۡتَرِي ﴿ "(Demi Allah), kami tidak akan menukar sumpah ini," yakni sumpah kami ﴾ ثَمَنٗا ﴿ "dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang)," dengan cara berdusta demi untuk menda-patkan harta dunia. ﴾ وَلَوۡ كَانَ ذَا قُرۡبَىٰ ﴿ "Walaupun dia karib kerabat," kami tidak memandangnya hanya karena kedekatannya kepada kami. ﴾ وَلَا نَكۡتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ ﴿ "Dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah," justru kami menunaikannya seperti yang kami dengar. ﴾ إِنَّآ إِذٗا ﴿ "Sesungguhnya kami kalau demikian," yakni kalau kami menyem-bunyikan, ﴾ لَّمِنَ ٱلۡأٓثِمِينَ ﴿ "tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."