Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · As-Sajda
Surah 32

As-Sajda

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 16

تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمْ عَنِ ٱلْمَضَاجِعِ يَدْعُونَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَطَمَعًا وَمِمَّا رَزَقْنَـٰهُمْ يُنفِقُونَ 16

(16) ﴾ تَتَجَافَىٰ جُنُوبُهُمۡ عَنِ ٱلۡمَضَاجِعِ ﴿ "Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya," maksudnya, punggung mereka jauh dan tidak betah dari tempat tidurnya yang empuk, beralih kepada sesuatu yang lebih lezat darinya dan lebih mereka cintai, yaitu shalat di keheningan malam dan bermunajat kepada Allah سبحانه وتعالى. Maka dari itu Dia berfir-man, ﴾ يَدۡعُونَ رَبَّهُمۡ ﴿ "Sedang mereka berdoa kepada Rabbnya," maksudnya, dalam mencari kebaikan agama dan dunia mereka, dan dalam menolak segala sesuatu yang bisa membahayakan keduanya,﴾ خَوۡفٗا وَطَمَعٗا ﴿ "dengan rasa takut dan harap." Maksudnya, dengan memadu-kan antara dua sifat (rasa); takut kalau amal ibadah mereka ditolak dan sangat berharap agar diterima; takut akan azab Allah dan sangat mengharapkan pahalaNya, ﴾ وَمِمَّا رَزَقۡنَٰهُمۡ ﴿ "dan dari sebagian apa yang Kami berikan kepada mereka," yaitu rizki yang sedikit atau banyak, ﴾ يُنفِقُونَ ﴿ "mereka menafkahkan." Di sini tidak disebutkan batasan nafkahnya dan tidak pula orang yang dinafkahi agar me-nunjukkan kepada makna umum (luas). Jadi masuk di dalamnya nafkah wajib, seperti zakat, membayar kaffarat, nafkah untuk istri dan kerabat dekat, dan nafkah yang dianjurkan dalam jalan-jalan kebaikan. Nafkah dan ihsan dalam bentuk harta itu baik secara mutlak, sama saja apakah jatuh kepada orang fakir atau orang kaya, kepada kerabat dekat atau kerabat jauh. Akan tetapi pahalanya tentu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan kegunaannya. Inilah perbuatan (amal) mereka.