Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Hajj
Surah 22

Al-Hajj

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 29

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا۟ بِٱلْبَيْتِ ٱلْعَتِيقِ 29

(29) ﴾ ثُمَّ لۡيَقۡضُواْ تَفَثَهُمۡ ﴿ "Kemudian, hendaklah mereka menghi-langkan kotoran yang ada pada badan mereka," maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersih-kan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. ﴾ وَلۡيُوفُواْ نُذُورَهُمۡ ﴿ "Dan hendaklah mereka menyempurna-kan nadzar-nadzar mereka," yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. ﴾ وَلۡيَطَّوَّفُواْ بِٱلۡبَيۡتِ ٱلۡعَتِيقِ ﴿ "Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)," yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkraman para diktator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemu-liaan ibadah thawaf. Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a'lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain. Yaitu, bahwasanya thawaf di-syariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.