Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Baqara
Surah 2

Al-Baqara

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 241–242

وَلِلْمُطَلَّقَـٰتِ مَتَـٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ 241 كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَـٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ 242

(241-242) Setelah Allah menjelaskan pada ayat sebelumnya tentang pemberian yang harus diberikan kepada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya, Allah menyebutkan dalam ayat ini bahwa setiap wanita yang diceraikan oleh suaminya harus diberi-kan pemberian tersebut yang disesuaikan dengan kondisi suami-nya dan kondisi wanita tersebut, dan bahwa hal itu adalah hak yang hanya ditunaikan oleh orang-orang yang bertakwa. Itu adalah di antara sifat dan karakter takwa yang wajib atau yang sunnah. Apabila seorang wanita belum ditetapkan maharnya dan belum digauli lalu diceraikan oleh suaminya, maka telah lewat hukumnya, yaitu wajib atas suaminya pemberian itu sesuai dengan kelapangan maupun kesulitannya, dan apabila telah ditetapkan maharnya, maka pemberian untuknya adalah setengah dari mahar tersebut. Dan apabila telah dicampuri, maka pemberian itu menurut kebanyakan para ulama adalah sunnah saja, namun ada beberapa ulama yang mewajibkannya dengan dasar FirmanNya,﴾ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ﴿ "Sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." Dan pada dasarnya hak itu adalah wajib, terlebih bila disandarkan kepada orang-orang yang bertakwa, dan pada dasarnya ketakwaan itu adalah wajib. Ketika Allah menjelaskan hukum-hukum yang mulia ini di antara suami istri, Allah memuji hukum-hukumNya tersebut, penjelasanNya tentang hukum-hukum tersebut dan peneranganNya terhadapnya, kesesuaiannya dengan akal yang sehat dan bahwasanya maksud dari penjelasan tentang hal itu bagi hamba-hambaNya adalah agar mereka memahami apa yang dijelaskan olehNya hingga mereka mengerti tentangnya dengan hafalan, pemahaman, dan pengamalannya, karena itu adalah di antara kesempurnaan pemahaman terhadapnya.