Langsung ke konten
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Kahf
Surah 18

Al-Kahf

Ini adalah terjemahan Tafsir as-Saʿdī sebagaimana diterbitkan IslamHouse.com di saadi.islamenc.com, dibaca dari halaman-halaman situs itu. Situs itu tidak menyebutkan siapa yang menerjemahkannya maupun edisi cetak mana yang diikutinya, dan tidak menyatakan ketentuan untuk mengambil teksnya, sehingga hak untuk menampilkannya belum diverifikasi. Belum ada yang membandingkannya dengan buku cetak, dan belum ada ulama yang meninjaunya. Setiap bagian berdiri di samping ayat-ayat yang diulasnya, yaitu teks Al-Qur’an dari Tanzil, ditampilkan sebagaimana adanya di sana; ayat yang tidak diberi ulasan tersendiri oleh situs itu berdiri bersama bagian sebelumnya, dan indeks menyebutkan setiap ayat semacam itu. Sabīl tidak menulis atau menerjemahkan satu pun darinya.

Teks darisaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)diambil 2026-10-22

Ayat 86

حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغَ مَغْرِبَ ٱلشَّمْسِ وَجَدَهَا تَغْرُبُ فِى عَيْنٍ حَمِئَةٍ وَوَجَدَ عِندَهَا قَوْمًا ۗ قُلْنَا يَـٰذَا ٱلْقَرْنَيْنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمْ حُسْنًا 86

(86) Maka Allah memberikan kepadanya sesuatu untuk sampai ke ﴾ مَغۡرِبَ ٱلشَّمۡسِ ﴿ "tempat terbenamnya matahari," hingga melihat matahari dalam jangkauan pandang mata, seolah-olah ia ﴾ تَغۡرُبُ فِي عَيۡنٍ حَمِئَةٖ ﴿ "terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam," maksudnya yang berwarna hitam. Ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi orang yang antara tempatnya dan garis ufuk matahari bagian barat ter-pisahkan oleh air. Menyaksikannya terbenam di atas air, meskipun matahari itu sebenarnya sangat tinggi ﴾ وَوَجَدَ عِندَهَا ﴿ "dan dia mendapati di situ," yaitu di tempat terbenamnya matahari ﴾ قَوۡمٗاۖ قُلۡنَا يَٰذَا ٱلۡقَرۡنَيۡنِ إِمَّآ أَن تُعَذِّبَ وَإِمَّآ أَن تَتَّخِذَ فِيهِمۡ حُسۡنٗا 86 ﴿ "segolongan umat. Kami berkata, 'Hai Dzulqarnain, kamu boleh menyiksa atau boleh berbuat kebaikan terhadap mereka'," maksudnya, (kamu boleh berbuat apa saja) baik dengan cara menyik-sa mereka dengan pembunuhan, pukulan, penahanan, atau cara lainnya, dan boleh juga dengan cara berbuat baik kepada mereka. Jadi, ia dihadapkan pada dua pilihan. Karena, tampaknya mereka itu orang-orang kafir, orang-orang fasik atau terdapat gejala se-macam itu pada mereka. Sebab, bila mereka itu kaum Mukminin yang tidak berbuat kefasikan, niscaya tidak diperbolehkan baginya untuk menyiksa mereka.