Skip to content
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Maaida
Sūrah 5

Al-Maaida

This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.

Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22

Verse 2

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُحِلُّوا۟ شَعَـٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَلَا ٱلْهَدْىَ وَلَا ٱلْقَلَـٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِّن رَّبِّهِمْ وَرِضْوَٰنًا ۚ وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟ ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ أَن صَدُّوكُمْ عَنِ ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ أَن تَعْتَدُوا۟ ۘ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ 2

(2) Firman Allah تعالى, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah," mak-sudnya apa-apa yang diharamkanNya (baca: bulan-bulan dan tanah haram) di mana Allah telah memerintahkanmu agar mengagung-kannya dan tidak melanggarnya. Larangan ini meliputi larangan melakukannya dan meyakini kehalalannya. Ia meliputi larangan melakukan perbuatan buruk dan meyakini bolehnya. Termasuk dalam hal ini adalah perkara-perkara yang diharamkan pada waktu ihram dan perkara-perkara yang diharamkan di daerah Haram. Termasuk pula apa yang dinyatakan dengan FirmanNya,﴾ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Dan janganlah melanggar kehormatan bulan-bulan Haram." Maksudnya, janganlah kamu menodainya dengan melakukan pepe-rangan dan kezhaliman yang bermacam-macam di dalamnya seba-gaimana Firman Allah, ﴾ إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثۡنَا عَشَرَ شَهۡرٗا فِي كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوۡمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ مِنۡهَآ أَرۡبَعَةٌ حُرُمٞۚ ﴿ "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan Haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (At-Taubah: 36). Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan berperang di bulan-bulan haram adalah mansukh dengan Firman Allah, ﴾ فَإِذَا ٱنسَلَخَ ٱلۡأَشۡهُرُ ٱلۡحُرُمُ فَٱقۡتُلُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَيۡثُ وَجَدتُّمُوهُمۡ ﴿ "Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka." (At-Taubah: 5). Dan ayat-ayat lain yang bersifat umum yang kandungannya adalah perintah untuk memerangi orang-orang kafir secara mutlak dan ancaman bagi yang tidak berpartisipasi dalam memerangi mereka dan (didukung lagi oleh kenyataan) bahwa Nabi ﷺ memerangi pen-duduk Tha`if di bulan Dzulqa'dah, dan ia adalah salah satu bulan Haram. Ulama yang lain berpendapat bahwa berperang di bulan Haram tidak mansukh berdasarkan ayat ini dan lainnya yang padanya terda-pat larangan secara khusus, dan dalil-dalil yang umum tersebut, mereka sinkronkan dengan makna khusus tersebut. Mereka ber-pendapat, bahwa dalil-dalil yang mutlak harus ditafsirkan dengan dalil-dalil yang muqayyad. Sebagian ulama meletakkan perincian, mereka berkata, "Tidak boleh memulai perang di bulan-bulan Haram. Adapun melanjutkan-nya jika ia telah dimulai sebelumnya maka itu boleh. Pendapat ini menafsirkan perang Nabi ﷺ terhadap penduduk Tha`if, karena peperangan melawan mereka telah dimulai di Hunain dan itu ter-jadi di bulan Syawal (yang belum masuk bulan haram)." Semua itu berlaku untuk peperangan yang tidak bertujuan untuk membela diri. Adapun jika kaum Muslimin membela diri karena orang-orang kafir yang memulai, maka kaum Muslimin boleh memerangi mereka untuk membela diri di bulan-bulan Haram atau selainnya berdasarkan ijma' para ulama. FirmanNya, ﴾ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "Jangan mengganggu binatang-binatang hadyu dan qala`id." Maksudnya, janganlah kamu menghalal-kan binatang hadyu yang digiring ke Baitullah pada pelaksanaan ibadah haji atau umrah atau selainnya, baik itu unta ataupun yang lain. Janganlah kamu menghalang-halanginya untuk sampai di tempat penyembelihannya. Janganlah kamu mengambilnya dengan mencurinya atau lainnya. Janganlah kamu menyia-nyiakannya atau membebaninya di luar batas kemampuannya karena dikha-watirkan ia mati sebelum tiba di tempat penyembelihannya. Akan tetapi hormatilah ia dan hormati pula orang-orang yang datang membawanya. ﴾ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ ﴿ "(Jangan mengganggu) binatang qala`id." Qala`id adalah salah satu macam hadyu yang khusus, yaitu, hadyu yang dilingkari kalung tali yang disematkan di lehernya untuk menampakkan syiar-syiar Allah, mendorong orang-orang untuk mengikuti dan mengajarkan sunnah kepada mereka agar diketahui bahwa ia adalah hadyu dan supaya ia dimuliakan. Karena itu, mem-beri kalung kepada binatang hadyu adalah termasuk syiar-syiar yang disunnahkan. ﴾ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ ﴿ "Jangan mengganggu orang-orang yang mengun-jungi Baitullah." Yaitu mereka yang memang bermaksud menda-tanginya. ﴾ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ ﴿ "Sedang mereka mencari karunia dan keri-dhaan dari Tuhannya." Maksudnya barangsiapa mendatangi Baitullah al-Haram, sementara tujuannya adalah perniagaan dan pekerjaan yang dibolehkan, atau tujuannya adalah mencari ridha Allah dengan haji, umrah, thawaf, shalat dan ibadah-ibadahnya yang lain, maka janganlah kamu menghinakan dan menimpakan keburukan kepada-nya, akan tetapi muliakanlah dia dan hormatilah orang-orang yang datang berkunjung ke rumah Rabbmu. Termasuk dalam perintah ini adalah menjamin (terciptanya) keamanan di jalan-jalan yang menghubungkan ke Baitullah, menjadi-kan orang-orang yang mendatanginya merasa tenang dan lega tanpa kekhawatiran terhadap diri mereka dari pembunuhan dan yang lebih kecil dari pembunuhan, tanpa takut terhadap harta mereka dari perampokan, pemalakan, dan lain-lain. Ayat ini dikhususkan oleh Firman Allah, ﴾ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَاۚ ﴿ "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini." (At-Taubah: 28). Orang musyrik tidak diberi kesempatan untuk masuk daerah Ha-ram. Pengkhususan larangan untuk tidak mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah demi mencari ridha dan karunia Allah dalam ayat ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mendatangi-nya untuk melakukan penyimpangan dengan melakukan kemak-siatan, maka menghalangi orang yang tujuannya seperti itu agar tidak membuat kerusakan di Baitullah adalah termasuk kesem-purnaan penghormatan kepada Baitullah al-Haram, sebagaimana Firman Allah, ﴾ وَمَن يُرِدۡ فِيهِ بِإِلۡحَادِۭ بِظُلۡمٖ نُّذِقۡهُ مِنۡ عَذَابٍ أَلِيمٖ 25 ﴿ "Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih." (Al-Hajj: 25). Ketika Allah melarang mereka berburu pada waktu ihram, Allah (berikutnya) berfirman, ﴾ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ ﴿ "Dan apabila kamu telah me-nyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu." Maksudnya, jika kamu telah menyelesaikan haji dan umrah dengan bertahallul dari keduanya (dan kamu telah keluar dari daerah Haram), maka halal untukmu berburu. Keharaman menjadi hilang. Dan perintah yang datang sesudah larangan hukumnya dikembalikan kepada hukum sebelum larangan itu ada. ﴾ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ ﴿ "Dan jangan-lah sekali-kali kebencianmu kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidil haram mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka." Maksudnya, kebencian suatu kaum, permusuhan, dan kezhaliman mereka terhadap kalian, di mana mereka menghalang-halangimu dari Masjidil Haram jangan sampai mendorongmu untuk berbuat semena-mena kepada mereka untuk balas dendam. Seorang hamba harus senantiasa berpijak kepada perintah Allah dan menempuh jalan keadilan, walaupun dia dijahati atau di-zhalimi atau dianiaya. Dia tidak boleh (misalnya) berdusta kepada orang berdusta kepadanya, atau mengkhianati orang yang meng-khianatinya. ﴾ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ ﴿ "Dan tolong menolonglah kamu dalam me-ngerjakan kebajikan dan takwa." Maksudnya, hendaknya sebagian darimu membantu sebagian yang lain dalam kebajikan. Kebajikan adalah nama yang mengumpulkan segala perbuatan, baik lahir maupun batin, baik hak Allah maupun hak manusia yang dicintai dan diridhai oleh Allah. Dan takwa di sini adalah nama yang me-ngumpulkan sikap meninggalkan segala perbuatan-perbuatan lahir dan batin yang dibenci oleh Allah dan RasulNya. Setiap perbuatan baik yang diperintahkan untuk dikerjakan atau setiap perbuatan buruk yang diperintahkan untuk dijauhi, maka seorang hamba di-perintahkan untuk melaksanakannya sendiri dan dengan bantuan dari orang lain dari kalangan saudara-saudaranya yang beriman, baik dengan ucapan atau perbuatan yang memacu dan mendorong kepadanya. ﴾ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ ﴿ "Dan janganlah kamu saling tolong menolong da-lam perbutan dosa," yaitu, saling mendorong melakukan kemak-siatan, di mana pelakunya memikul beban berat dosa. ﴾ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ﴿ "Dan pelanggaran," yaitu pelanggaran terhadap manusia pada darah, harta, dan kehormatan mereka. Seorang hamba wajib menghentikan diri dari segala kemaksiatan dan kezhaliman lalu membantu orang lain untuk meninggalkannya. ﴾ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ﴿ "Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." Ialah, atas orang yang ber-maksiat kepadaNya dan berani melanggar perkara-perkara yang diharamkannya. Karena itu berhati-hatilah terhadap perkara-per-kara yang diharamkan agar hukumanNya tidak menimpa kalian di dunia dan akhirat.