Skip to content
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Hujuraat
Sūrah 49

Al-Hujuraat

This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.

Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22

Verse 10

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ 10

(10) ﴾ إِنَّمَا ٱلۡمُؤۡمِنُونَ إِخۡوَةٞ ﴿ "Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara." Ini adalah perjanjian yang ditunaikan Allah سبحانه وتعالى di antara sesama orang-orang yang beriman. Siapa pun orangnya yang berada di belahan timur bumi ataupun barat yang beriman kepada Allah سبحانه وتعالى, Malaikat, kitab-kitab, rasul-rasulNya serta ber-iman kepada Hari Akhir, maka ia adalah saudara orang-orang yang beriman lainnya, persaudaraan yang mengharuskan orang-orang mencintainya sebagaimana mereka mencintai diri mereka sendiri serta tidak menyukai apa pun mengenainya sebagaimana diri me-reka sendiri tidak suka terkena hal itu. Karena itulah Rasulullah a bersabda seraya memerintahkan untuk mempererat persaudaraan keimanan, لَا تَحَاسَدُوْا وَلَا تَنَاجَشُوْا وَلَا تَبَاغَضُوْا وَلَا تَدَابَرُوْا، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللّٰهِ إِخْوَانًا. اَلْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ. "Janganlah kalian saling dengki, saling menghasut, saling marah dan saling membelakangi, tapi jadilah hamba-hamba Allah yang bersau-dara, orang Muslim adalah saudara Muslim (lain), tidak menzhaliminya, tidak mengacuhkannya, dan tidak mendustakannya." Muttafaq 'alaih.[100] Disebutkan dalam ash-Shahihain dari Nabi a, اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا. "Orang Mukmin bagi Mukmin (lain) laksana bangunan yang saling menguatkan satu sama lain." Dan Rasulullah a (bersabda demikian) seraya menyatukan semua jari-jemari beliau.[101] Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya memerintahkan untuk menunaikan hak-hak kaum Mukminin satu sama lain yang bisa mewujudkan persatuan, saling mencintai dan saling menyambung di antara mereka. Semua itu dimaksudkan untuk memperkokoh hak-hak sesama mereka. Untuk itu, jika terjadi peperangan di antara sesama kaum Mukminin yang bisa menyebabkan perpecahan hati, saling membenci serta saling membelakangi satu sama lain, maka hen-daklah kaum Mukminin lainnya mendamaikan saudara-saudaranya serta berusaha untuk melenyapkan kedengkian di antara mereka yang saling berperang. Selanjutnya Allah سبحانه وتعالى memerintahkan mereka untuk bertakwa secara umum serta menyebutkan kasih sayang sebagai akibat dari menunaikan ketakwaan serta hak-hak kaum Mukminin. Allah سبحانه وتعالى berfirman, ﴾ لَعَلَّكُمۡ تُرۡحَمُونَ ﴿ "Supaya kamu mendapat rahmat." Jika telah mendapatkan rahmat, maka kebaikan dunia dan akhirat pun di-dapat. Hal itu menunjukkan bahwa tidak menunaikan hak-hak kaum Mukminin merupakan salah satu penyebab terbesar terha-langnya rahmat. Terdapat berbagai faidah yang dipetik dari kedua ayat ter-sebut yang tidak terdapat dalam penjelasan di atas, yaitu: Pertama, peperangan yang terjadi antara sesama kaum Mukminin menafikan persaudaraan keimanan, karena itulah berperang dengan sesama Mukmin termasuk salah satu dosa besar. Keimanan dan persau-daraan keimanan tidak hilang dengan adanya peperangan sesama Mukmin, seperti halnya dengan dosa-dosa besar lain selain syirik. Dan inilah pendapat yang dianut oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Manfaat kedua, adalah wajib mendamaikan sesama Mukmin yang bertikai secara adil dan wajib memerangi pihak yang berbuat aniaya hingga mereka mau kembali pada perintah Allah سبحانه وتعالى. Jika mereka kembali pada selain perintah Allah سبحانه وتعالى seperti merujuk pada hukum yang tidak diakui oleh syariat, maka hal itu tidak diperbo-lehkan. Meski demikian, harta mereka tetap terjaga, karena Allah سبحانه وتعالى hanya menghalalkan darah mereka saja, bukan harta, pada saat mereka terus membelot.