Al-Ahzaab
This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.
Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22
ٱلَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَـٰلَـٰتِ ٱللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُۥ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا ٱللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًا 39
(39) Kemudian Allah سبحانه وتعالى menjelaskan, siapa gerangan me-reka yang terdahulu, dan ini adalah sunnah dan tradisi mereka. Sesungguhnya mereka adalah ﴾ ٱلَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَٰلَٰتِ ٱللَّهِ ﴿ "orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah." Mereka membacakan ayat-ayat Allah, hujjah-hujjah dan argumen-argumenNya kepada manusia, dan mengajak mereka kepada Allah, ﴾ وَيَخۡشَوۡنَهُۥ ﴿ "dan mereka takut kepadaNya," semata, tiada sekutu bagiNya ﴾ وَلَا يَخۡشَوۡنَ أَحَدًا ﴿ "dan mereka tiada merasa takut kepada seorang pun," kecuali kepada Allah. Apabila yang demikian itu adalah sudah menjadi sunnah pada para nabi yang ma'shum, yang tugas mereka telah mereka laksanakan dan mereka kerjakan sebaik-baiknya, yaitu berdakwah, mengajak manusia kepada Allah dan hanya takut kepadaNya semata, yang menuntut untuk melaksanakan segala yang diperin-tahkanNya dan meninggalkan segala laranganNya, [maka hal ini membuktikan bahwa yang demikian itu tidak mengandung aib (cela) dari sudut mana pun]. ﴾ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبٗا ﴿ "Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan," yang memperhitungkan hamba-hambaNya dan selalu mengawasi amal perbuatan mereka. Dengan demikian dapat diketahui bahwa menikah itu termasuk salah satu sunnah (tradisi) para utusan Allah.