Skip to content
Tafsir As-Saadi - Indonesian · Al-Anbiyaa
Sūrah 21

Al-Anbiyaa

This is a translation of Tafsīr as-Saʿdī as IslamHouse.com publishes it at saadi.islamenc.com, read from that site’s pages. The site does not say who translated it or which printed edition it follows, and states no terms for taking its text, so the right to show it is not verified. Nobody has compared it with a printed book, and no scholar has reviewed it. Each passage stands beside the verses it comments on, which are the Qur’ān text of Tanzil, shown as it is there; a verse the site gives no commentary of its own stands with the passage before it, and the index names each such verse. Sabīl did not write or translate any of it.

Text fromsaadi.islamenc.comIslamHouse.comnone stated (the site names no licence and no terms for taking its text)taken 2026-10-22

Verse 78

وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمَـٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَـٰهِدِينَ 78

(78) Maksudnya, ingatlah dua nabi [yang mulia] ini, Dawud dan Sulaiman untuk menyanjung dan menghormati keduanya; saat Allah menganugerahkan kepada mereka berdua ilmu yang luas, kemampuan menetapkan hukum di tengah manusia, dengan dasar FirmanNya, ﴾ إِذۡ يَحۡكُمَانِ فِي ٱلۡحَرۡثِ إِذۡ نَفَشَتۡ فِيهِ غَنَمُ ٱلۡقَوۡمِ ﴿ "Di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya," maksudnya, ketika ada seorang pemilik tanaman meminta kepastian hukum kepada mereka berdua, mengenai seekor kambing milik seseorang yang memasuki kebun orang lain. Yakni, berkeliaran di malam hari dan memakan segala yang ada di pohon-pohonnya dan merusak tanamannya. Maka Dawud menetapkan keputusan agar kambing tersebut menjadi milik pemilik kebun, karena mempertimbangkan keteledoran pemilik kambing itu. Sehingga dihukum dengan hu-kuman ini. Sementara Sulaiman menetapkan sebuah hukum yang sesuai dengan benar. Yaitu, supaya para pemilik kambing menye-rahkan hewan-hewan mereka kepada pemilik kebun agar dapat memanfaatkan air susu dan bulunya. Sementara para pemilik kambing itu, mengelola ladang yang dimiliki oleh pemilik kebun sampai keadaannya kembali seperti semula. Jika sudah kembali seperti semula, maka kedua belah pihak saling mengembalikan milik orang lain dan masing-masing menerima hartanya kembali. Hasil keputusan ini (cerminan) kesempurnaan daya tangkap dan kecerdasan beliau عليه السلام.